BeritaPrima.com, Jakarta – Bukannya menjalin silaturahmi yang baik, malah harus berurusan dengan sengketa hak waris. Inilah yang sedang dialami keluarga besar Ayu Azhari, perkara rumah ibu kandungnya yang dibeli Ayu pada 2008 lalu.
Menurut adik-adik Ayu, dia dianggap menghilangkan hak waris atas rumah dan tanah. Ayu membeli rumah ibu kandungnya dan menjanjikan rumah baru, namun hingga saat ini tak dipenuhi. Bahkan, sampai sang ibu meninggal.
“Saya masih agak kecil, Ayu berjanji untuk membeli rumah keluarga, waktu ibu masih hidup. Telah balik nama, justru saya dan ibu diusir Ayu. Kita pindah, ibu syok, sakit, dan meninggal,” kata Lukmanul Hakim, adik bungsu Ayu, di kediamannya kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu malam, 1 Juni 2016.
Hal ini juga dibenarkan oleh M Utomo A Karim, selaku kuasa hukum Lukman. Seharusnya, ahli waris mendapatkan haknya masing-masing, namun mereka tidak merasakan demikian.
“Kami melihat ada upaya Ayu menghilangkan hak waris dari adik-adiknya. Banyak kejanggalan, Setelah rumah dibeli Ayu, sertifikat jadi. Ayu menjanjikan rumah baru untuk ibunya, namun tidak ada. Malah ibunya dan Lukman diusir,” kata Utomo.
BeritaPrima.com Bicara Fakta