Pada 18 April 2016, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyambangi RS Sumber Waras. Kala itu Fadli menyatakan kunjungannya sebagai bentuk pengawasan legislatif kepada eksekutif.
“DPR berhak melakukan pengawasan, sidak (inspeksi mendadak) kita diperbolehkan. Kita juga pernah ke Kemendagri, pernah ke kepolisian urusan tukang sate itu, saya kira itu memang hak untuk didatangi. Saya ingin lihat saja. Kita bicara Sumber Waras tapi kita enggak pernah lihat Sumber Waras itu seperti apa,” kata Fadli kala itu, Senin (18/4).
Seperti diketahui, pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta menjadi polemik menyusul audit investigatif BPK yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terima dengan hasil audit itu.
Dalam auditnya, BPK mengacu pada alamat di Jl Tomang Utara yang menyatakan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk RS Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI adalah Rp 7 juta per meter persegi. Sementara pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras menyatakan sesuai sertifikatnya, RS Sumber Waras berada di Jl Kiai Tapa dengan harga tanah sesuai NJOP adalah Rp 20,755 juta. Ini harga yang dibayarkan oleh Pemprov DKI saat membeli lahan Sumber Waras. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta