Saat acara pembacaan draf NPHD, besaran angka yang dicantumkan hanya Rp 19 Miliar. Pihak KPU menolak menandatangani. “Kami tidak berani menandatangani. Karena, NPHD tidak sesuai dengan kebutuhan dan hasil rapat antara KPU dan TAPD, 17 Mei lalu,” tegas Fahmi.
Sesuai arahan KPU Sulut, kata dia, KPU Bolmong tidak boleh ambil resiko bila anggaran tidak sesuai kebutuhan Pilkada. “Kami serahkan kepada KPU RI carikan solusi. Padahal, Pemkab wajib fasilitasi Pilkada secara tuntas sesuai kebutuhan penyelenggaraan,” ujarnya.
Ketua Divisi Perencanaan, Anggaran dan Logistik KPU Bolmong, Lilik Mahmudah S Sos mengatakan, ini adalah bentuk ketidakseriusan Pemkab dalam menganggarkan Pilkada. Padahal, KPU telah berulang kali menyurat ke Pemkab dan DPRD terkait kebutuhan.
Dalam hitungan, anggaran tersebut hanya bisa digunakan dalam beberapa tahapan dan berakhir di November 2016. “Nah, untuk pembiayaan bulan Desember hingga hari pencoblosan, 15 Februari 2017 nanti, menggunakan anggaran dari mana,” tandasnya. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta