BeritaPrima.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, dititipkan di Rutan Salemba Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Ia baru akan dibawa ke Surabaya ketika proses penyerahan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Pak La Nyalla akan dibawa ke Surabaya saat tahap dua,” kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Surabaya, Selasa, 31 Mei 2016.
Proses penyerahan tahap dua akan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Untuk kepentingan itu, secepatnya Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap La Nyalla Mattaliti. “Malam ini juga La Nyalla diperiksa sebagai tersangka,” kata Maruli.
Dia menegaskan, secepatnya Kejaksaan akan melimpahkan berkas kasus La Nyalla Mattaliti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar bisa segera disidangkan. “Pengadilan harus menerima berkas perkara La Nyalla,” katanya.
Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Sumarso mengatakan, bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Ia juga mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan La Nyalla Mattaliti. “Kami masih berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattaliti pertama kali ditetapkan hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Dua kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 30 Mei 2016. La Nyalla Mattaliti akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura setelah izin tinggalnya habis. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta