BeritaPrima.com, Jakarta — Sejumlah lagu dangdut dilarang diputar di radio dan ditayangkan di televisi lokal di Jawa Barat karena dianggap memiliki lirik berkonten pornografi dan seksualitas.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah mengatakan bahwa pelarangan itu dilakukan terhadap 13 lagu.
Lirik lagu-lagu itu terpantau dan dilaporkan berkonten pornografi dan seksualitas serta dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat.
“Berdasarkan hasil pantauan dan penertiban tersebut, kami analisis ternyata ada beberapa lagu, yang terutama disiarkan di Jawa barat, melanggar pasal-pasal pedoman perilaku siaran, antara lain berdasarkan Pasal 20 itu yang melarang program siaran dan klip video yang menampilkan judul atau lirik yang bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks,” kata Dedeh.
BeritaPrima.com Bicara Fakta