BeritaPrima.com, Jakarta - Boleh saja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar menganggap remeh kasus paspor gandanya. Tetapi secara hukum ketatanegaraan, efeknya sangat fatal.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahkan menyimpulkan bahwa tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi dalam kasus ini selain harus mencopot Archandra sebagai menteri. Pasalnya, menurut anggota Pansus UU Kewarganegaraan ini, pelantikan Archandra sebagai menteri tidak lah sah. “Menurut UU, status kewarganegaraan Indonesia Archandra otomatis lepas sejak dia menerima sebagai warga negara Amerika. Sedangkan syarat untuk menjadi menteri adalah harus WNI. Karena itu, kalau tidka segera dilakukan tindakan pencopotan, maka semua kebijakan yang dia ambil adalah tidak sah dan bahkan bisa dikatakan korupsi,” tegas Mahfud MD di Jakarta, Senin (15/8/2015).
Mahfud pun menanggapi pernyataan sejumlah pejabat dan pihak istana yang mengatakan bahwa Archandra sudah menyerahkan paspor Amerikanya. Menurut UU, kata Mahfud, pengembalian paspor Amerika tidak serta merta bisa mengembalikan status kewarganegaraan Indonesia. Karena, lanjutnya, sejak menerima paspor AS, Archandra adalah warga asing.
“Sedangkan warga asing untuk bisa menjadi WNI harus melalui proses naturalisasi yang membutuhkan waktu. Karena itu, saya sangat yakin bahwa saat pelantikan sebagai menteri dulu dia masih berstatus sbagai warga asing,” tegasnya.
Sementara dalam kasus kewarganegaraan, kata Mahfud, Presiden tidak bisa melakukan diskresi. “Hukum harus ditegakkan. Terlepas dari dia orang baik atau apapun, tetapi hukum harus dijalankan,” ujarnya.
Mahfud sebenarnya sudah menanggapi isu paspor ganda Archandra melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (13/8/2016). Berikut ini isi lengkapnya:
(Menteri WNI 1) - Ada berita, Menteri ESDM Alcandra berkewarganegaraan USA stlh pindah kewarganegaraan sejak 2012. Kalau ini benar, ilegal.
(Menteri WNI 2) Menurut Psl 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Th 2008 syarat pertama dan utama utk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia.
(Meneteri WNI 3) Mnrt berita itu Alcandra sdh jd warga negara USA dan memegang paspor negara tsb sejak 2012 tp paspor WNI blm dikembalikan.
(Menteri WNI 4) Sblm pulang utk diangkat sbg menteri, kabarnya jg, Alcandra sdh beberapa kali masuk ke Indonesia dgn paspor Amerika Serikat.
(Menteri WNI 5) Kalau itu benar, berarti Alcandra tdk jujur kpd Presiden ttg jatidirnya. Bahkan bs diartikan dia tdk punya rasa nasionalisme.
(Menteri WNI 6) Dan kalau itu benar, Presiden hrs segera menggantinya kembali sbg menteri. Itu hrs dilakukan krn konstitusi dan hukum kita.
(Menteri WNI 7) Tapi bisa sj berita itu tdk benar dan hanya fitnah sbg bagian bagian dari intrik politik menjelang dan sesudah reshuffle.
(Meneteri WNI 8) Kalau itu hanya fitnah maka kita wajib mendukung Alcandra agar posisinya lebih kuat sehingga kerjanya lebih efektif.
(Menteri WNI 9)- Ini harus segera dijernihkan krn selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, jg menyangkut kedaulatan negara kita.
(Menteri WNI 10) Kita menunggu penjernihan masalah ini secara terbuka kpd publik. Martabat dan kedaulatan negara ini hrs kita jaga bersama.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini merujuk pada Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah warga negara indonesia. Sementara, Mahfud mendapatkan kabar Arcandra tidak mengembalikan paspor WNI setelah pindah kewarganegaraan.
“Kalau itu benar, berarti Arcandra tidak jujur kepada Presiden (Joko Widodo) tentang jati dirinya. Bahkan bisa diartikan dia tidak punya rasa nasionalisme,” ucap Mahfud.
Menurut dia, Arcandra harus segera diganti walaupun kurang dari sebulan menjabat sebagai menteri ESDM menggantikan Sudirman Said. Pasalnya, secara hukum pengangkatannya tetap tidak sah jika pindahnya kembali jadi WNI dilakukan setelah diangkat menjadi menteri.
”Tidak boleh. Di Indonesia kewarganegaraan ganda hanya boleh sampai usia 18 tahun. Jika sudah 18 tahun harus pilih salah satu. Jadi asal WNA itu dilepas sebelum diangkat jadi menteri, tak masalah. Tapi kalau baru mau dilepas sekarang, pengangkatannya ilegal,” katanya.
Dia pun enggan buru-buru menuding Presiden Jokowi lalai dalam hal memilih pembantunya. Mahfud tidak ingin berspekulasi lebih lanjut terkait isu ini.
“Lupakan saja soal lalai atau tidak. Yang penting harus dijernihkan. Mungkin berita itu tidak benar yang hanya untuk menyerang Arcandra,” pungkas dia. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta