BeritaPrima.com, Jakarta - Dua pengamen, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto, yang menjadi korban salah tangkap memenangkan gugatan atas tuntutan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim tunggal Totok Sapto Indrato mengabulkan sebagian permohonan ganti rugi Andro dan Nurdin.
Hakim menyatakan, negara harus membayar ganti kerugian masing-masing Rp 36 juta kepada Andro dan Nurdin karena keduanya telah ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili dengan keliru.
Kuasa hukum Andro dan Nurdin yang juga pengacarapublik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian menuturkan, pihaknya menyatakan bersyukur atas putusan hakim tersebut. Putusan itu memerintahkan negara melalui Kementerian Keuangan harus membayar sejumlah uang atas perbuatan aparat yang sembrono dan tidak profesional.
Menurutnya, negara harus memperhatikan agar proses penegakan hukum dilakukan dengan benar agar tidak terjadi lagi kasus salah tangkap sebagaimana yang menimpa Andro dan Nurdin.
“Presiden harus melihat masalah ini sebagai permasalahan yang krusial, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dan berupaya memperbaikinya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dia menerangkan, kasus salah tangkap sering terjadi dari KUHAP membatasi peranjaksa sebagai pengendali perkara. Selama ini jaksa hanya memantau, memberi petunjuk serta menerima berkas penyidikan kepolisian. Akibatnya, bukti-bukti yang didapat dari rekayasa bisa melenggang masuk ke pengadilan.
“Perlu terobosan hukum, RKUHAP yang diusung ke DPR sebenarnya juga sudah mengakomodir agar masalah ini terpecahkan,” terangnya.
Kepala Bidang Fair Trial LBH Jakarta, Arif Maulana mengatakan, dikabulkannya tuntutan ganti kerugian sebagai hak korban salah tangkap ini menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan. Dia bilang, masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan negara dapat menuntut negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 92 tahun 2015 yang mengatur soal ganti kerugian. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta