BeritaPrima.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan dua pengamen asal Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yakni Andro Supriyanto (21) dan Nurdin Priyanto alias Benges (26) memasuki babak akhir.
Gugatan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada negara atas kasus salah tangkap ini bakal diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (9/8/2016).
“Hakim tunggal perkara praperadilan akan menyampaikan putusannya (hari ini),” ujar pengacara Andro dan Nurdin, Bunga Siagian di Jakarta, Senin 8 Agustus 2016.
Bunga mengatakan, putusan hakim tunggal Totok Sapti Indrato ini sangat berarti bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan tersebut akan menjadi tolak ukur seberapa serius negara melakukan perbaikan dalam menegakkan hukum.
“Selain untuk mendapatkan hak bagi korban, putusan ini akan menunjukkan seberapa serius negara berniat untuk menghindari terulangnya kasus salah tangkap dan rekayasa kasus semacam ini,” ucap Bunga.
Pada persidangan sebelumnya, Bunga yang juga aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini mengatakan, permohonan praperadilan diajukan berdasarkan peristiwa penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan penuntutan yang dialami Andro dan Nurdin. Padahal keduanya tidak terbukti melakukan pidana.
Apalagi kedua pemohon juga menerima penyiksaan dan intimidasi dari penyidik selama proses pemeriksaan. Perlakuan tersebut diterima agar Andro dan Nurdin mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan.
“Permohonan praperadilan ganti rugi ini kami ajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) KUHAP,” ucap Bunga kala itu.
Karena itu, kedua pemohon tersebut menuntut ganti rugi dari negara secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp 1 miliar lebih.
BeritaPrima.com Bicara Fakta