Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Kamis , 11 Agustus 2016
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno

Ini Syarat Calon Independen Daftar Di Pilgub DKI

IndoElection.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan, syarat untuk mendaftar sebagai calon perseorangan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, persyaratan pencalonan independen untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta harus didukung minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

“Calon independen harus didukung sejumlah orang. Tiap-tiap provinsi berbeda-beda tergantung pada jumlah pemilihnya. Kalau DKI Jakarta itu 532.213 minimal. Nanti dukungan itu dilampiri oleh fotokopi KTP,” jelas Sumarno, Jumat (5/8/2016).

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan, jumlah dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 persen di kota yang ada di provinsi bersangkutan. Sumarno menjelaskan, jika calon tersebut jadi mendaftar ke KPU, dukungan tersebut akan diverifikasi secara faktual dengan metode sensus.

“Ini kan (tahapan pilgub) baru penyerahan dukungan saja. Nanti kalau yang bersangkutan mendaftar diawali dengan penyerahan dukungan. Begitu sudah selesai, diverifikasi. Kalau waktu pendaftaran nanti ada syarat lainnya. Berita acara dari hasil verifikasi itu nanti diserahkan waktu mendaftar ditambah syarat yang melekat pada calon,”katanya.

“Misalnya berijazah minimal SMA, kemudian sehat jasmani dan rohani, surat berkelakukan baik, tidak dinyatakan pailit, macam-macam surat pernyataan bebas narkoba dan segala macam,” tuturnya.

Sekadar diketahui, saat ini jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta adalah penyerahan dukungan KTP oleh calon perseorangan yakni pada tanggal 3-7 Agustus 2016. Sementara untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon, baik dari jalur perseorangan maupun jalur partai politik akan dilakukan 21 Agustus 2016 sampai 3 September 2016. (dik)

Pencet 'SUKA' untuk ikuti berita kami di Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *