BeritaPrima.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian akan segera menerapkan sistem ganjil-genap sebagai transisi sebelum electronic road pricing (ERP) diberlakukan. Tahap pemberlakuan akan dimulai dengan sosialisasi mulai Selasa 28 Juni hingga 26 Juli 2016.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah mengatakan ada sejumlah kendaraan yang tak diberlakukan kebijakan ini, salah satunya motor.
“Ya, enggak, enggak (motor tak berlaku ganjil-genap), tapi kalau di area yang dilarang motor, tetap dilarang motor,” kata Andri, Sabtu (25/6/2016).
Meskipun kebijakan ini tak berlaku bagi motor, namun kendaraan roda dua tetap tak boleh melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Thamrin.
Andri menjelaskan, akan mulai melakukan sosialisasi pada minggu depan, terkait segala hal yang menyangkut kebijakan ganjil-genap.
“Kan enggak mungkin kita kumpul-kumpulin seperti itu. Jadi kita sosialisasi lewat medsos, di media, koran, terus televisi, radio, kayak gitu aja sosialiasinya,” jelas dia.
Selain tak berlaku bagi motor, kebijakan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan lain. Di antaranya, kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (plat dinas), pemadam kebakaran, ambulance, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi).
BeritaPrima.com Bicara Fakta