ICW Sarankan Ahok Bertahan Sampai Dana Siluman Terbukti

Sidang Paripurna DPRD DKI pengesahanhak angket atas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. di Gedung DPRD DKI, Jakarta ( 26/2/2015). (Foto: Beritaprima.com/Sonny Eko Kustiawan)
BeritaPrima, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama untuk mempertahankan sikapnya menggunakan sistem e-budgeting dalam penyusunan APBD. Meski, kebijakan Ahok itu ditentang anggota DPRD DKI.
“Saya kira Ahok bertahan saja sampai bisa buktikan bahwa ada temuan anggaran siluman,” ujar Abdullah, di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Sabtu (27/2/2015).
Abdullah mengingatkan fenomena menitip anggaran yang dilakukan DPRD sudah biasa terjadi di beberapa wilayah. Bahkan, kata Abdullah, praktik korupsi itu terjadi dengan adanya persekongkolan antara DPRD dan kepala daerah.
Abdullah mengatakan yang telah dilakukan Ahok saat ini begitu berbeda dengan kejadian biasanya. Justru, Ahok sendiri yang membongkar anggaran siluman dalam APBD yang disahkan DPRD.
“Nah ini kan menunjukkan sebenarnya Ahok tidak mau tunduk pada aturan DPRD. Tidak beri kesempatan untuk berkompromi. Itu lah yang paling penting untuk dilihat,” ujar Abdullah.
Selain itu, dia juga mengatakan praktik korupsi dalam penganggaran sudah ada sejak tahap perencanaan. Praktik manipulasi dalam menyusun kebutuhan juga dinilai bentuk korupsi.
Oleh karena itu, Abdullah mengatakan Ahok juga harus menyelidiki adanya anggaran siluman sejak tahap perencanaan anggaran itu.
Abdullah Dahlan, pun mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD DKI atas adanya anggaran “siluman” dalam APBD DKI. “Yang jadi pertanyaan, seharusnya yang menemukan (anggaran siluman) itu DPRD DKI. Kenapa ini justru pemerintah yang membuka?” ujar Abdullah.
Dengan demikian, Abdullah menyimpulkan bahwa fungsi pengawasan DPRD DKI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah gagal. Seharusnya DPRD DKI memeriksa rancangan anggaran yang diajukan Pemprov DKI, seperti memastikan apakah anggaran relevan, efisien, dan tidak ada pemborosan.
Akan tetapi, hal yang terjadi justru tidak demikian. Ketika Gubernur Ahok menyerahkan APBD hasil e-budgeting kepada Kemendagri, DPRD DKI justru tidak terima.
Apalagi ketika Ahok membeberkan anggaran siluman yang dia temukan. Justru hak angketlah yang didapat Ahok dalam 100 hari kepemimpinannya kemarin.
“Ini yang kemudian kita pertanyakan lagi. Apa yang melatarbelakangi hak angket ini? Jangan- jangan muatan politiknya lebih berat daripada substansi yang dipermasalahkan,” ujar Abdullah. Dengan demikian, Abdullah berpendapat, substansi hak angket dinilai kurang tepat dengan masalah yang timbul.
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI secara bulat mendukung penuh pengajuan hak angket kepada Gubernur Ahok. Adapun alasan pengajuan hak angket terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Ahok dianggap telah melakukan pelanggaran serius karena tidak mengirimkan Raperda APBD DKI 2015 yang menjadi usulan bersama anggota DPRD dan Pemprov DKI.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dianggap melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.
Selain itu, Ahok dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
(dik)

