Ini Jejak Organisasi Gafatar di Indonesia
BeritaPrima.com, Jakarta — Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) jadi sorotan publik. Organisasi masyarakat yang dikategorikan menyimpang dari ajaran Islam tersebut dikait-kaitkan dengan peristiwa hilangnya sejumlah orang di penjuru Indonesia.
|
Pilihan Redaksi
|
Berdasarkan pembahasan dalam Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) di Kejaksaan Agung, Selasa (12/1/2016) kemarin, dipaparkan bahwa awalnya Gafatar bernama Al-Qiyadah al-Islamiyah.
Ambaranie Nadia K.M Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman
Gerakan itu adalah sebuah aliran kepercayaan di Indonesia yang menggabungkan ajaran Al Quran, Alkitab Injil dan Yahudi, serta wahyu yang diklaim turun kepada pimpinannya.
“Aliran ini didirikan dan dipimpin oleh Ahmad Moshaddeq alias Abdusalam yang menyatakan dirinya nabi atau mesias,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (13/1/2016).
Wahyu yang diterima Moshaddeq diklaim bukan berupa kitab, melainkan pemahaman yang benar dan aplikatif mengenai ayat-ayat dalam Al Quran dan telah dikesampingkan sepanjang sejarah manusia.
Pada tanggal 4 Oktober 2007, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 4 Tahun 2007 yang menyatakan gerakan itu adalah aliran sesat dan menyimpang dari Islam.
Tahun 2008, Moshaddeq terjerat hukum akibat tuduhan penistaan agama melalui gerakan yang berbasis di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Moshaddeq selama empat tahun penjara, dipotong masa tahanan.
Sumber lainnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Soedarmo menambahkan, setelah ditahannya Mosshadeq, Al-Qiyadah al-Islamiyah dipegang tokoh bernama Mahful Muis.
Oleh Mahful, gerakan itu berubah nama menjadi Milah Abraham. Pada 2009, Mahful kembali mengubah nama gerakannya menjadi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
“Tahun 2012, dia mengajukan izin ormas ke Kesbangpol di Kemendagri, tetapi ditolak. Sebab, dia hanya ganti nama saja dari ormas yang dilarang sebelumnya,” ujar Soedarmo.
Penyimpangan yang dilakukan Gafatar antara lain tidak mewajibkan shalat lima waktu, tidak wajib berpuasa pada bulan Ramadhan, syahadat yang diucapkan berbeda dari Islam di Indonesia, dan mengafirkan kelompok di luar kelompok mereka.
“Salamnya saja bukan assalamualaikum, melainkan salam damai sejahtera,” tambah Soedarmo.
Belakangan, Gafatar tampil elegan di publik. Mereka kerap menggunakan acara-acara sosial untuk menjaring umat, antara lain dengan donor darah, sunatan massal, aksi bersih lingkungan, dan memberikan bantuan modal. Hal itu membuat eksistensinya diakui oleh masyarakat.
Kini, Gafatar masih dipimpin oleh Mahful Muis. Ormas ini tercatat sudah memiliki perwakilan di 34 daerah penjuru Indonesia, bahkan sudah menjangkau daerah terpencil. (feb)

