Kecelakaan Di Tol Cipali, PDIP Tuding KemenPUPR Sebagai Biangnya

Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbagai kecelakaan terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).
BeritaPrima, Jakarta – Sejak diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbagai kecelakaan terjadi di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). Hal itu diduga terjadi akibat kelalaian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang tidak maksimal melakukan pengawasan.
“KemenPUPR harus bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Karena KemenPUPR tidak melakukan pengawasan sebelum kecelakaan terjadi,” kata anggota Komisi V DPR RI Rendy Affandy Lamadjido melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Menurut Rendy, laju kecepatan kendaraan di jalan tol tersebut bisa mencapai di atas 100 km/jam dan merupakan kecepatan yang sangat berbahaya untuk ruas tol baru. Kata Rendy, operator Tol Cipali sedianya ada di pihak KemenPUPR dan seharusnya sebelum di buka untuk umum harus sudah diteliti dulu faktor keamanan dan antisipasi kecelakaannya.
“Disini terlihat bahwa kontraktor pengelola Tol Cipali itu lalai terhadap rambu-rambu dan marka jalan yang ada di sepanjang Tol Cipali itu. Seharusnya dibuatkan pagar yang membatasi jalan tol itu dari jalan yang biasa dilalui pejalan kaki,” ujarnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyarankan KemenPUPR untuk melakukan rekayasa lalu lintas sebelum akses jalan yang diharapkan bisa mengurai kemacetan itu dibuka untuk umum. Supaya bisa diantisipasi kemungkinan dan potensi kecelakaan yang akan terjadi.
Kemudian, ruas Tol Cipali seharusnya dibuat tanda kejut yang akan memberikan informasi kepada pengguna tol tersebut bahwa pada beberapa jarak tertentu akan ada tikungan.
“Jadi tanda kejut akan membuat pengguna jalan tol sadar dan berhati-hati terhadap tikungan di depannya. Kalau memang KemenPUPR mengetahui bahwa jalannya belum siap dilalui, seharusnya mereka menutup Tol Cipali sampai benar-benar siap digunakan,” tuturnya.
Selain itu, pengelola tol juga mesti membuat meridian atau elevasi jalan untuk member informasi kepada pengguna tol tentang kemiringan dari jalan tersebut. Atau KemenPUPR seharusnya sejak awal sudah membuat pemberitahuan saat masuk gerbang tol untuk tidak memacu kendaraannya di atas 100 km/jam karena pembangunan belum selesai 100 persen.
“Meski dari sisi fasilitasnya, Tol Cipali sudah oke. Namun rambu-rambu lalul intasnya khususnya tentang kecepatan maksimal kendaraan, masih sangat kurang. Jadi kami pastikan bahwa kesalahan ada di pihak KemenPUPR,” ujarnya. (ren)

