Kisah Ibu Gorok Leher Anaknya Karena Dapat ‘Wangsit’ Usai Shalat Tahajud

Ilustrasi pemunuhan.
BeritaPrima, Balikpapan - Dian Novitasari (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan. Sebab, tersangka diduga mencoba menggorok leher anaknya yang berusia 2 tahun. Dalam pemeriksaan petugas, Dian mengaku mendapat semacam bisikan atau wangsit melakukan hal itu.
“Tersangka mengaku mendapat wangsit selesai salat tahajud pada Kamis (5/3/2015) dini hari pukul 03.00 dini hari,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Damus Asa kepada wartawan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (8/3/2015).
Sesuai wangsit yang diterima, Dian diminta menyembelih anak yang paling disayanginya guna membuktikan takwanya.
Maka setelah berpikir dalam, selesai salat Subuh, dengan menggunakan parang, Dian menggorok leher Cheri, anak bungsu yang diakuinya paling disayangi, di rumah mereka di Jalan Terati RT 02 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Saat menggorok leher anaknya, kata Damus, Dian menutup wajah anaknya dengan mukena yang baru dipakai salat Subuh.
“Namun anak pertamanya, yaitu Chinta, terbangun, yang membuat tersangka tidak lagi meneruskan upayanya,” kata Damus.
Selain Chinta dan Cheri, Dian dan suaminya Herdi masih punya satu anak lagi, berusia 8 tahun bernama Chita. Rumah Dian yang berada di Jalan Terati lokasinya memang terpisah dari kumpulan rumah-rumah warga RT 02 lainnya.
Oleh kakek anak-anak itu, yaitu orangtua Dian sendiri, Cheri segera dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) dr Hardjanto. Meski luka di tenggorokan balita itu lebar, tapi tidak mematikan karena tidak terkena pembuluh darahnya.
Polisi kemudian mengamankan Dian Novitasari pada Kamis sore di rumah orangtuanya di Jalan RE Martadinata RT 31 Balikpapan Kota. Sampai Sabtu (7/3/2015), upaya interogasi tersangka tidak berjalan maksimal karena respon yang rendah. Menurut Kasat Reskrim, tersangka terlihat seperti terus menerus merenung namun tidak fokus.
“Setidaknya kami dapat pengakuan tersebut, yang membuat kami berpikir bahwa tersangka ini harus diperiksa juga oleh psikolog,” kata AKP Damus.
Salah satu warga Jalan Teratai RT 02 yang juga jadi ojek langganan Dian, Irwan membeberkan perilaku aneh tersangka sebelum kejadian keji itu berlangsung. Menurutnya, tersangka suka mondar-mandir sendiri di luar rumah saat larut malam.
Oleh para tetangga yang bergiliran ronda, lanjut Irwan, saat disapa Dian tidak memberi respon. Padahal di siang hari, Dian cukup murah senyum.
“Saya sering jaga malam hari jadi kerap melihat Bu Dian jalan mondar-mandir sendirian. Kalau disapa tidak menjawab. Bahkan tatapan matanya kosong. Berbeda sekali dengan setiap hari saat saya jemput anak-anaknya sekolah,” kata Irwan kepada wartawan, Balikpapan, Minggu (8/3/2015).
Dari pemberkasan polisi, Dian dijadikan tersangka sebab melanggar pasal-pasal Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga mengenakan pasal 351 tentang penganiayaan dari KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun.
(Rennie Andriani)

