Kisah Pembongkaran Jaringan Narkoba Baru Freddy Budiman

freddy-budiman

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dibawa keluar dari LP Nusakambangan menuju Jakarta.

BeritaPrima, Jakarta - Kepolisian akhirnya membeberkan cerita pengungkapan jaringan gembong narkotik Freddy Budiman yang disinyalir bakal mengedarkan jenis narkotik baru ke Indonesia. Hal itu diterangkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso saat melakukan jumpa media di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Menurut Budi, tim kepolisian sudah menelusuri jejak jaringan Freddy Budiman sejak dua bulan lalu. Dalam operasi pengungkapan jejaring barang haram ini, kepolisian dibantu oleh Bea dan Cukai, Imigrasi serta badan Narkotika Nasional.

“Kami berusaha maksimal dalam operasi pengungkapan ini,” katanya.

Budi mengungkapkan modus jaringan Freddy ini menyelundupkan ekstasi dan CC4 -narkotik jenis baru yang disita di dalam penjara Cipinang- dengan menggunakan kamuflase makanan. “Diselundupkan dengan makanan buatan Belanda,” katanya.

Jalur pengiriman yang dilakukan jaringan Freddy kali ini, lanjut Budi, dibuat lebih rumit. Barang haram yang berangkat dari Belanda dibawa menuju Jerman. Dari Jerman, barang itu lantas mampir dulu ke sebuah negara sebelum lanjut masuk ke Indonesia. “Kami dapatkan semua jalurnya, semoga tertutup sekarang,” katanya.

Sebelumnya, Freddy BUdiman sang terpidana mati perkara narkotik dijemput tim Direktorat Narkotik Mabes Polri. Penjemputan ini cukup mengagetkan dan belakangan baru terungkap jika Freddy ternyata terjerat kasus baru peredaran narkotik yang melibatkan kerabat dan beberapa anak buahnya di penjara Cipinang.

Tak lama setelah Freddy diboyong ke Ibu Kota, Bareskrim melalukan penggeledahan di Lapas Cipinang dan Salemba. Dalam penggeledahan ditemukan narkotik jenis baru bermama CC4.

Menurut sumber tersebut, kekuatan CC4 10 kali lebih kuat dibandingkan pil ekstasi. Bentuk narkotik jenis baru ini seperti perangko dan disebut juga sebagai ekstasi kertas.

Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.

Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu ia telah mendekam di balik penjara Cipinang.

Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya. (dik)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*