Dibawah Rezim Jokowi, Transaksi Mencurigakan Melonjak Drastis!!

Kepala PPATK Muhammad Yusuf

Kepala PPATK Muhammad Yusuf

BeritaPrima, Jakarta - Jumlah transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi tunai yang dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meningkat drastis selama triwulan I-2015.

Berdasarkan Bulletin Statistik PPATK, dalam kurun waktu Januari-Maret 2015, terdapat 13.277 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Angka tersebut naik 47 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebanyak 9.050 LTKM.

Sementara jumlah Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) selama triwulan I-2015 mencapai 512.944 laporan, meningkat 16 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan, Rabu (15/4/2015), di Jakarta, mengatakan, peningkatan LTKM bisa menjadi indikasi awal yang menggambarkan kian maraknya perilaku korupsi.

LTKM merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan profil pendapatan orang yang melakukan transaksi. Karena itu, transaksi tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. LTKM juga menunjukkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi.

Sementara itu, transaksi tunai merupakan penyetoran atau penarikan uang tunai di atas Rp 500 juta melalui bank. Pola ini patut dicurigai sebagai strategi untuk mempersulit pelacakan aliran dana, baik asal-usulnya maupun peruntukannya.

Dilihat dari profesi orang yang melakukan transaksi mencurigakan, peningkatan terjadi pada profesi konsultan, TNI/Polri, pejabat eksekutif/legislatif, dan pegawai badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (BUMN/BUMD). Sebagian besar transaksi mencurigakan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Menurut Choky, ada sejumlah faktor yang diduga menyebabkan meningkatnya transaksi mencurigakan dan transaksi tunai.

Di bawah rezim pemerintahan baru, terdapat sejumlah peristiwa yang mengindikasikan menurunnya komitmen pemberantasan korupsi. Hal itu antara lain kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, pelemahan KPK, serta rencana pemberian remisi kepada koruptor.

Selain itu, pemidanaan pengadilan belum memberikan efek jera dan efek gentar kepada para pelaku korupsi. Berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata vonis koruptor selama 2014 hanya 2 tahun 8 bulan.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf sebelumnya mengatakan, transaksi tunai adalah cara yang paling banyak digunakan untuk korupsi dan pencucian uang. Karena itu, transaksi tunai harus dibatasi. Hal tersebut dinilai akan signifikan mengurangi korupsi.

Untuk itu, pemerintah dan DPR harus memprioritaskan pembahasan RUU Pembatasan penggunaan uang kartal.

(Aditya Sanjaya)

 

(Visited 467 times, 13 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*