Pelaku Pembunuhan Sadis Angeline Terancam Hukuman Mati

ambulans-angeline

Pembunuh keji bocah ayu tak berdosa Angeline (8) harus membayar mahal perbuatan sadisnya.

BeritaPrima, Denpasar - Pembunuh keji bocah ayu tak berdosa Angeline (8) harus membayar mahal perbuatan sadisnya. Kematian Angeline yang berdasarkan autopsi tim forensik didahului dengan berbagai penyiksaan, termasuk kekerasan seksual, akan membawa pelaku pada jeratan hukum berlapis.

Kepala Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto menyatakan pelaku dapat dijerat dengan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati. “Banyak pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku, berlapis,” ucap Hery, Kamis pagi (11/6/2015).

Hery menyebutkan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. “Termasuk pasal soal orang yang menyuruh melakukan pembunuhan. Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Hery menegaskan, “Apabila nantinya terbukti melakukan pembunuhan dengan disertai unsur yang sadis, maka bisa dihukum mati juga.”

Penyidik, kata Hery, membuka kemungkinan adanya tersangka baru karena masih terus melakukan pengembangan kasus. “Jadi pelaku kemungkinan tidak hanya satu orang, apalagi hanya didasarkan oleh pengakuan,” tutur Hery.

Angeline, Rabu (10/6), ditemukan tewas terkubur di halaman rumah ibu angkatnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali. Sebelumnya, ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel menduga kuat Angeline mengalami penyiksaan terlebih dulu sebelum tewas.

Segala kemungkinan buruk, kata ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel bisa saja terjadi dan dialami oleh Angeline. Karena itu, ujar Reza, polisi dituntut untuk mengembangkan penyidikan seluas-luasnya agar bisa menjerat pelaku dengan pasal yang berlapis di KUHP.

“Segala kemungkinan bisa saja terjadi pada Angeline yang menyebabkaan anak itu tewas dengan mengenaskan,” kata dosen psikologi forensik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu. (dik)

(Visited 18 times, 3 visits today)
Kategori: Peristiwa

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*