RUU KKR Masih Perlu Dikoreksi
BeritaPrima, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melihat adanya kekurangan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsialisi (KKR). Hal ini dijelaskan oleh Kepala Desk Internasional Kontras, Chrisbiantoro. Menurutnya, RUU KKR tersebut masih mengandung banyak kelemahan.
“RUU itu tidak jelas siapa pelaku. Definisi korban tidak jelas. Kasus pelanggaraan HAM masa lalu diselesaikan akan ada kepastian hukum,” kata Chrisbiantoro, di Komplek Parlemen, Senanyan pada Jumat (29/5/2015).
Selain itu, definisi korban dalam UU LPSK, bagi Chrisbiantoro, jauh lebih baik dibandingkan dengan RUU KKR. Dalam RUU tersebut, juga tidak dijelaskan soal rentang waktu.
“Kita beberapa kali pernah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama beberapa korban, kita mengusulkan rekonsiliasi dalam mengungkapkan kebenaran dan pemulihan pemulihan hak para korban itu harusnya dilakukan dalam rentang waktu, misalkan dari tahun 1965-2005, kenapa ’65 karena dimulainya rezim otoriter Soeharto, kenapa 2005 diakhiri perjanjian perdamaian di Aceh. Dari rentang itu diambil misalkan 10 tahun ada peristiwa apa saja,” tandasnya.
(Agil Kurniadi)


