BeritaPrima.com, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman akhirnya mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil. Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara.
Meski demikian, belum diketahui alasan Nurhadi mengundurkan diri. “Pensiun dini, masih menunggu SK (Surat Keterangan) Pensiun dari BKN dan pemberhentian dari Sekretaris MA oleh Presiden,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016).
Nama Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa ia telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di kloset.
BeritaPrima.com Bicara Fakta