BeritaPrima.com, Jakarta - Kuasa Hukum Mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance, Khalimi mengatakan kliennya tersebut dengan suka rela menyerahkan diri, dengan alasan tidak mau berpolemik.
Khalimi menjelaskan Yance secara suka rela menjalani vonis Mahkamah Agung untuk menghindari polemik yang ada, beredar kabar di satu sisi bahwa eksekusi bisa dilakukan dengan bekal petikan putusan dan di sisi lainnya menunggu adanya salinan putusan.
“Beliau tidak mau berpolemik dengan itu, oleh karena pak Yance suka rela menyerahkan diri” kata dia, Senin (23/5/2016).
Khalimi menceritakan penyerahan diri kliennya tersebut sekira Minggu 22 Mei 2016, pukul 21.00 WIB didampingi kuasa hukum dan keluarganya. Akan tetapi, pihaknya masih akan terus berjuang dengan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“PK masih belum bisa dilakukan, pasalnya kami masih menunggu salinan putusan tersebut diterima yang hingga saat ini pun salinan putusan belum kami terima,” terangnya.
Namun demikian, tambah dia, untuk penjalanan masa hukuman di Lapas Kelas II B Indramayu, ia tidak mengetahui apakah hingga masa hukumannya berakhir di Lapas Kelas II B Indramayu ataukah adanya pemindahan.
“Di tahan di Lapas Indramayu bukan permintaan kami itu sepenuhnya kewenangan Jaksa begitu pun nantinya akan ada pemindahan Lapas atau tidak,” tegasnya. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta