Find the latest bookmaker offers available across all uk gambling sites www.bets.zone Read the reviews and compare sites to quickly discover the perfect account for you.
Senin , 25 Juli 2016
Yance Bebas

Kejagung Minta Mantan Bupati Indramayu Segera Dieksekusi

BeritaPrima.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah meminta Kajati Jawa Barat Feri Wibisono untuk mengeksekusi eks Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin (Yance). Yance dihukum 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan, namun hingga kini Yance belum dijebloskan ke penjara.

“Saya sudah minta Kajati (Jabar) untuk laksanakan eksekusi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Selasa (17/5/2016).

Arminsyah menegaskan bahwa jaksa tidak mengalami kesulitan dalam mengeksekusi Yance. Dia memastikan Kajati segera melakukan eksekusi.

“Mengeksekusi Yance? Apa kesulitannya?” tanya Arminsyah kepada wartawan.

Mengenai salinan dalam kasus ini, Arminsyah mengaku Kejagung sudah menerima salinan dari Mahkamah Agung (MA). “Ya salinan kalau dari MA kita sudah terima. Dari tipikor belum ada,” imbuh dia.

Yance dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi pada akhir April lalu. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin.

Vonis kasasi itu diketok pada 28 April 2016 kemarin. Majelis meyakini Yance melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara. (dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *