BeritaPrima.com, Indramayu - Mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin (Yance), akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Eko Kuntadi.
Ia mengatakan, Yance menyerahkan diri pada Minggu 22 Mei 2016 pukul 21.00 WIB ke Lapas Kelas IIB Indramayu. Sebelumnya, pihaknya menyatakan telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sesuai prosedur.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif kepada terdakwa agar terdakwa proaktif untuk menjalani putusan MA,” kata Eko, Senin (23/5/2016).
Ia menerangkan, terdakwa kini sudah berada di Lapas Kelas IIB Indramayu untuk menjalani hukuman. Namun, Eko tidak mengetahui hingga kapan Yance menjalani hukuman di sana.
“Terdakwa diantar keluarga dan kuasa hukumnya ke lapas dan untuk penjalanan hukuman terdakwa di lapas itu internal kewenangan lapas apakah nantinya dipindahkan atau tidak,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Yance yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 setelah diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare atau telah merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar untuk pembangunan PLTU I di Sumuradem, Indramayu, tahun anggaran 2004. Ia divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh keputusan MA tertanggal 28 April 2016. (dik)
BeritaPrima.com Bicara Fakta