BeritaPrima.com, Jakarta - TKW asal Ponorogo, Rita Krisdianti (28), divonis hukuman gantung oleh peradilan Malaysia atas dugaan kasus penyelundupan sabu seberat 4 kg. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan pemerintah akan terus memberikan pendampingan hukum.
“Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri sudah memberikan pernyataan bahwa kita, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kita sedang berupaya melakukan banding,” ujar Retno di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan dengan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri di Penang, Malaysia. Retno menegaskan, pendampingan terhadap Rita tak akan berkurang.
“Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurtang bahkan diperkuat. Itu yang kita lakukan,” katanya.
Retno juga menjelaskan, pihak Kementerian Luar Negeri akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita dalam sidang banding nanti.
“Kita meminta lawyer untuk terus berjuang,” katanya. (ren)
BeritaPrima.com Bicara Fakta