BeritaPrima.com, Jakarta - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengaku prihatin atas nasib Rita Krisdianti, seorang TKW asal Ponorogo, Jawa Timur, yang divonis mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia lantaran terseret kasus narkoba.
Menurut Dede, Rita hanya menjadi korban jebakan dari pihak yang memanfaatkan kekurangtahuannya tentang penyelundupan barang haram ke negara lain. Setelah di-PHK dan menunggu pekerjaan baru, Rita dititipi koper yang belakangan diketahui berisi narkoba seberat empat kilogram (kg).
Karena itulah, Dede mendesak negara proaktif memberikan pembekalan ke setiap TKI agar tidak menjadi korban jebakan. Terlebih lagi ada ratusan TKI yang saat ini dijerat hukuman mati di sejumlah negara.
“Hal ini terjadi di berbagai negara lain terhadap turis-turis dan tenaga kerja yang juga melakukan kunjungan antarnegara, mereka dijebak,” kata Dede di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Politikus Partai Demokrat itu meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberi bantuan hukum kepada Rita. Sebab, suatu negara jelas harus melindungi segenap warga negaranya.
“Tentu kita menginginkan ada sebuah bantuan hukum, karena itu posisi TKI kita di mana pun berada yang wajib melindungi itu adalah Kemenlu, jadi Kemenlu adalah kepala perwakilan luar negeri, sudah diamanatkan untuk melindungi, menjaga martabat maupun perlindungan daripada warga negara kita di mana pun,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukuman mati bagi penyelundup narkoba tidak bisa dimungkiri diterapkan di setiap negara, termasuk Indonesia. Namun, sebagai negara berdaulat, lanjut Dede, penting bagi Indonesia untuk memberikan bantuan hukum, pendampingan hingga upaya diplomasi. Setidaknya kata Dede, Rita bisa bebas dari jeratan hukuman mati.
“Dan ini tidak bisa kita seperti lepas tangan begitu saja, tetap harus ada diplomasi menjaga hubungan bilateral dengan negara-negara lainnya agar kita pun bisa menyelamatkan warga negara kita,” tutupnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta