BeritaPrima.com, Jakarta - Datang dengan mengenakan baju gamis serta kopiah hitam, terpidana mati kasus impor narkoba dari Cina sebanyak 1,4 juta butir ekstasi, Freddy Budiman, diapit rapat petugas kepolisian yang mengawalnya sejak dari lembaga pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap.
Dalam persidangan yang mendengarkan memori PK dari tim penasehat hukumnya, Freddy menyimaknya dengan seksama. Usai pembacaan memori PK, Penasehat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengakhirinya dengan meminta waktu kepada hakim ketua, Catur Prasetyo.
“Jika berkenan pemohon akan menyampaikan sesuatu kepada majelis hakim,” ujar Untung yang diikuti dengan diserahkan selembar kertas polio kepada hakim ketua oleh Freddy Budiman di PN Cilacap, Rabu (25/5).
Catur kemudian menawarkan kepada Freddy Budiman untuk membacakannya di hadapan majelis. Semula Freddy tampak enggan, namun kertas polio tersebut kemudian dibacakannya dengan suara yang cukup terdengar di dalam ruang persidangan Wijayakusuma.
Freddy membacakan surat pernyataan taubat nasuha. Dalam pernyataannya, Freddy berharap melalui surat tersebut bisa mengabulkan PK yang diajukannya.
“Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, tanpa ada paksaan dari orang lain. (Surat ini) sebagai pernyataan taubat nasuha saya, kepada Allah dan sebagai dasar permohonan pengampunan saya melalui majelis hakim agung,” ucapnya.
BeritaPrima.com Bicara Fakta