BeritaPrima.com, Jakarta - Penerapan electronic road pricing (ERP) sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 berpotensi memunculkan gugatan dari elemen masyarakat karena adanya penarikan biaya saat kendaraan melintasi ruas jalan tertentu.
Saat dikonfirmasi, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah pun mengakui kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun, ia mengaku tak mau memikirkannya, sebab pihaknya telah terbiasa menghadapi tuntutan warga sejak uji coba penghapusan 3 in 1 kemarin.
“Pasti ada lah tuntutan hukum, orang kemaren aja 3 in 1 mau ke ganjil genap saja tuntutan hukum,” kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Andri menjelaskan, penerapan ERP ini sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Justru, lanjut dia, akan lebih salah jika amanat UU ini tidak dilaksanakan.
BeritaPrima.com Bicara Fakta