BeritaPrima.com, Jakarta – Lima pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 di Jalan Raya Veteran Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, mengakui mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah dalam aksi curangnya mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli konsumen.
|
Berita Terkait
|
Menurut Kepala Unit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dedi Anung, dalam setahun menjalankan kecurangan itu, lima pelaku meraup keuntungan hingga Rp2,1 miliar.
Dedi menjelaskan, berdasarkan pengakuan kelima pelaku, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp6 juta dari kecurangan itu. “Uang itu dibagi rata oleh lima tersangka itu,” kata Dedi, Rabu, 8 Juni 2016.
Kelima pelaku yakni, BAB (47 tahun), AGR (34 tahun) dan D (44 tahun) yang merupakan pengelola SPBU serta dua pengawas yaitu W (37 tahun) dan J (42 tahun).
Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid, menjelaskan dalam melancarkan kecurangan, pelaku menggunakan alat berupa remote untuk mengendalikan dispenser BBM di SPBU.
“Mereka menggunakan remote, kalau lampu nyala berarti normal, kalau mati berarti sedang dimainin,” kata Adi.
Pelaku mengakui bahwa alat regulator stabilizer tersebut memang dipasangkan guna mempengaruhi daya listrik ke dispenser pengisian BBM.
“Sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pengurangan jumlah takaran BBM yang diisikan ke kendaraan bermotor milik konsumen,” ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi menuturkan, alat tersebut diatur oleh remote. Jika dipencet semua mesin dispenser SPBU tersebut yang berjumlah tujuh akan mengurangi takaran.
“Jadi kalau dihitung per 20 liter mereka mengambil satu liter, ada juga mesin per 20 liter diambil 200 mili liter,” kata Adi.
BeritaPrima.com Bicara Fakta