BeritaPrima.com, Jakarta - Seorang sopir Mikrolet 11 jurusan Meruya-Tanah Abang, Edi Nuggroho nekat menabrak dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) hingga menyeretnya sejauh 200 meter di kawasan lampun merah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Alasannya, Edi ogah ditilang oleh kedua anggota Dishub tersebut.
Akibat kejadian itu, dua petugas Dishub, Rizal dan Ruli mengalami luka yang cukup serius. Bahkan, salah satu korban harus dirawat secara intensif di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kasudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Anggiat Banjanahor mengatakan, kejadian itu bermula ketika Dishub, Satlantas, dan TNI AD tengah menggelar razia di kawasan itu. Namun ketika sebuah mikrolet lewat, petugas bermaksud menghentikan.
“Si sopir melawan dan langsung tancap gas, menyeret petugas kami sejauh 200 meter,” tutur Anggiat di Jakarta, Jumat 22 Juli 2016.
Akibat kejadian itu, lanjut Anggiat, petugas mengalami luka-luka. Rizal yang berada di bagian depan laju mobil terluka di bagian dengkul dan siku. Sementara Ruli terluka di bagian kepala dan sekujur tubuhnya, hingga saat ini masih tak sadarkan diri, dan terbaring lemah di ICU Rumah Sakit.
Tak hanya dua orang petugas, satu kendaraan roda dua operasional petugas juga ikut rusak setelah terlindas mobil mikrolet itu. Motor itu rusak di bagian depan.
Kapolsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Aldo Ferdiand mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan polisi. “Jadi begitu kami mendengar info, kami bergerak cepat menangkap pelaku saat mangkal di kawasan Meruya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 202 jo 351 KUHP tentang penganiyaan terhadap petugas dengan ancaman penjara di atas satu tahun. (feb)
BeritaPrima.com Bicara Fakta