BeritaPrima.com, Jakarta - Pembiayaan kendaraan masih seret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas lagi uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor.
Tak kepalang tanggung, uang muka akan diturunkan jadi 0 persen, dari yang saat ini 15–20 persen.
Hanya saja, rencana DP 0 persen itu hanya berlaku untuk multifinance yang mencatat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah 1 persen.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) bilang, OJK fleksibel dalam menetapkan DP pembiayaan kendaraan.
“Kami masih berdiskusi dengan pelaku usaha. Apakah mereka membutuhkan DP diturunkan lagi agar dapat menaikkan pembiayaan,” ujar Firdaus, pekan lalu.
Ia menilai, pembiayaan multifinance tahun ini terbilang lebih rendah dibandingkan pencapaian tahun 2014. Lewat pembebasan DP ini, OJK berharap kenaikan pembiayaan.
Ke depan, OJK berharap multifinance kian terpacu menurunkan kredit macetnya.
Meski akan dibebaskan, toh perusahaan pembiayaan tetap akan mengenakan uang muka pembiayaan.
Jerry Fandy, Head of Treasury and Funding PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengatakan, FIF tetap akan menerapkan DP untuk nasabahnya. Alasannya, belum tentu pemberian DP 0 persen itu sepadan dengan kualitas kredit perusahaan.
“Standar syarat pembiayaan yang dipenuhi nasabah tidak berubah. Nasabah yang tidak layak dibiayai tidak akan kami biayai,” tandas Jerry.
BeritaPrima.com Bicara Fakta