BeritaPrima.com - Perusahaan Umum Perumahan Nasional atau Perum Perumnas memiliki sejarah panjang pembangunan perumahan di Indonesia. Sejak kisaran tahun 1970, Perumnas telah membangun perumahan khususnya rumah yang terjangkau masyarakat. Peran Perumnas sendiri coba dikuatkan dengan pemberian penugasan melalui Peraturan Pemerintah dari pemerintah kepada perusahaan tersebut.
Kini, Pemerintah tengah membahas lebih lanjut tentang kemungkinan tersebut. Pemerintah tengah merencanakan bentuk aturan dan legalitas yang mungkin diberikan kepada Perum PErumnas. Bentuknya bisa berupa Instruksi Presiden atau Peraturan Menteri. Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan hal yang sepat untuk penugasan kepada perumnas.
Perumnas sendiri dipilih oleh pemerintah untuk membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Selain itu, mereka juga diminta membangun perumahan untuk para pekerja formal, informal, anggota TNI/Polri, dan juga Pegawai Negeri Sipil. PNS yang belum memiliki rumah sendiri hingga kini berjumlah sebanyak 760.000 PNS. Hal ini mendesak penugasan tersebut dberikan kepada Perumnas.
Walau begitu, penugasan sendiri bukan hanya untuk membangun rumah bagi PNS saja. Non-PNS juga akan dibangun rumahnya, tentunya dengan harga rumah dijual di bandung yang terjangkau. Dengan ini Perumnas menjadi salah satu perusahaan yang ikut membantu pemerintah dalam bidang pembangunan.
Pemerintah mengakui bahwa mereka membutuhkan Perumnas untuk pembangunan. Tentunya pembangunan yang diharapkan pemerintah juga termasuk pembangunan di daerah terpencil dan jauh dari kota. Pembangunan kawasan perbatasan dan kawasan lain yang sulit dibangun pengembang akan sangat membutuhkan peran Perumnas.
Pada kenyataan di lapangan Perumnas juga ditunjuk kementerian PUPR sebagai institusi yang dapat memberikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan rumah-rumah subsidinya. Perum Perumnas juga menjadi pihak yang mengatur jual beli rumah tersebut.
Perumnas juga ditunjuk sebagai badan yang akan melakukan pembelian kembali rumah tapak milik MBR setelah 5 tahun. Dan rumah susun setelah 20 tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menugaskan perum perumnas secara khusus sebagai pengembang rumah khusus yang di dalamnya termasuk perumahan yang berada di daerah kumuh, rumah perbatasan, dan rumah pedalaman. (adv)
BeritaPrima.com Bicara Fakta