Polda Metro Bikin Aturan Denda Rp 500 Ribu Bagi Pemotor Di Jalan Protokol

tilang1BeritaPrima, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menyiapkan aturan hukum dan undang-undang untuk memberlakukan sanksi denda bagi sepeda motor yang menerobos jalan protokol. Aturan hukum dan undang-undang akan mulai diterapkan sejak tanggal 18 Januari 2015 nanti.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar Polda Metro mengacu pada pasal 106 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 106 ayat (4) dalam undang-undang itu sendiri mengatur tentang kewajiban bagi para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi berbagai tanda aturan lalu lintas yang berada di jalan, termasuk marka jalan, rambu perintah, dan rambu larangan.

“Sanksi berlaku bagi pengendara sepeda motor yang memang sengaja membandel ataupun tidak sengaja menerobos rambu larangan melintas di kedua ruas jalan protokol,” kata Martinus, Kamis 15 Januari 2015.

Sanksi yang akan dijatuhkan bagi pengendara motor adalah denda tilang. “Sesuai dengan yang diatur oleh pasal 287 dalam undang-undang itu, yakni Rp500.000,” papar Martinus.

Pengendara yang terkena tilang, diwajibkan membayar penuh denda. “Langsung dibayar di tempat, karena kita hadirkan juga criminal justice system (pengadilan) di lokasi, untuk memudahkan masyarakat,” ujar Martinus.

Namun, sebelum aturan ini diterapkan penuh pada tanggal 18 Januari 2015 nanti, kepolisian tetap mengharapkan agar Pemprov bisa melengkapi terlebih dahulu rambu-rambu dan marka jalan di wilayah itu.

Hal ini harus dilakukan agar selain didukung oleh dasar hukum Peraturan Gubernur No. 195 tahun 2014 tentang penerapan aturan itu, kepolisian juga bisa secara tegas memberikan sanksi dengan berdasarkan UU LLAJ yang telah disebutkannya.

“Kita tidak bisa tegakkan peraturan ini tanpa adanya alat-alat pendukung yang menjamin legalitas kita dalam menegakkan aturan,” ujar Martinus.

Seperti diketahui, ujicoba zona larangan melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan berakhir pada tanggal 17 Januari 2015. Tapi, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya sepakat meneruskan ujicoba zona larangan itu menjadi zona tetap larangan melintas bagi sepeda motor.

“Terbukti efektif, kemacetan di kedua jalan itu berkurang hingga 40 persen,” ujar Martinus.

(Visited 7 times, 1 visits today)
Kategori: Metro
Tags: #DendaMotor

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*