Adapun dari hasil penangkapan para tersangka itu, diakui Endang, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, topi loreng milik pelaku yang tertinggal di TKP, STNK sepeda motor Honda Beat bernopol B 4059 FBG, motor korban yang dibawa tersangka, dan dua buah HP milik tersangka.
Kini atas perbuatan para tersangka itu, disampaikan Endang, masing-masing tersangka akan dijerat pasal berbeda yakni, untuk tersangka Syahroni als Roni bakal dikenakan Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Sementara itu, untuk tersangka Kardi bakal dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Cikarang Selatan. (feb)
Halaman 1 2
BeritaPrima.com Bicara Fakta