Aburizal Bakrie: Fraksi Enggak Bisa Direbut, Lawan!

ical-fadel

Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical).

BeritaPrima, Jakarta — Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) menegaskan, pihaknya akan memberikan perlawanan jika kubu Agung Laksono bersikeras menggantikan struktur kepengurusan Fraksi Partai Golkar. Menurut dia, kepengurusan fraksi yang sah adalah yang terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR dengan pimpinan Ade Komarudin.

“Fraksi enggak bisa direbut. Mana bisa. Lawan!” tekan Aburizal di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agus Gumiwang, mengatakan, ia telah ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar yang baru. Menurut dia, DPP Partai Golkar versi Munas Ancol telah menyerahkan surat perombakan struktur Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR pada hari ini.

Ical menambahkan, meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung, putusan itu belum dapat dilaksanakan karena pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Secara de jure, kubu Agung dimenangkan Yasonna. Akan tetapi, de facto, kamilah yang punya kekuasaan,” kata Ical.

Bagi Ical, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak dapat berdiri seimbang dalam melihat konflik di internal Partai Golkar. Ia menilai, keputusan yang dibuat Yasonna bukan atas dasar pertimbangan hukum.

“Kita lihat, legal standing tindak kekhasan Yasonna Laoly yang menamakan dirinya Menkumham, tidak berdasarkan hukum, tetapi kekuasaan,” katanya.

Sebagai menteri, lanjut Ical, Yasonna seharusnya dapat mengambil keputusan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Ia mengatakan, pihaknya tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyikapi keputusan pemerintah itu.

Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kata Aburizal, tidak ada perubahan struktur pimpinan Fraksi Golkar di DPR dan pengurus partai.

“Indonesia adalah negara hukum, bukan kekuasaan. Karena itu, produk-produknya harus berdasarkan hukum. Fraksi juga akan tetap berjalan seperti biasa dipimpin, Ade Komarudin,” katanya.

Melalui SK tertanggal 23 Maret 2015, Menkumham memberikan pengesahan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, serta komposisi dan personalia Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.

Yasonna merasa pengesahan kepengurusan Agung sudah sesuai dengan undang-undang. Karena itu, ia mempersilakan kubu Agung menempuh jalur hukum.

(dik)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*