Efek Putrusan Sela PN Jakut: Pejabat Plt Yang Diangkat Agung Laksono Batal

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham

Sekjen Golkar, Idrus Marham. (Foto: BeritaPrima/ Sonny Eko Kusetiawan)

BeritaPrima, Jakarta - Sejumlah Pelaksana tugas (Plt) DPD Partai Golkar, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, menjadi batal.

Hal itu berdasarkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dibacakan pada Senin, 1 Juni 2015.

“Pertama, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau yang berlaku. Kedua, seluruh putusan yang ada atas nama Munas Ancol dikatakan status quo, berarti plt-plt yang ada tidak lagi berfungsi,” kata Sekjen Golkar, Idrus Marham, usai sidang.

Idrus meminta seluruh kader dan jajaran keluarga besar Partai Golkar, untuk taat asas, patuh pada hukum, dan keputusan pengadilan.

“Seluruh tingkatan, provinsi dan kabupaten kota (Plt) tidak berfungsi karena status quo,” kata Idrus.

Dia berharap, dengan menaati putusan ini maka kepemimpinan Golkar di daerah kembali lagi pada kepemimpinan sebelumnya, bukan oleh Plt.

“Dan yang terpenting, perintah pada tergugat satu, dua dan tiga, tidak mengambil tindakan, kebijakan, proses dan lain sebagainya atas nama DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol,” kata Idrus.

Pasca keluarnya SK Menkumham Yasonna Hanamongan Laoly yang mensahkan kepengurusan Munas Ancol, kubu Agung melakukan sejumlah langkah.

Seperti, mengganti kepemimpinan Partai Golkar di tingkat daerah melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt). Di Sumatera Utara, Agung Laksono menunjuk Leo Nababan, yang kini menjabat Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, sebagai Plt Ketua DPD Golkar Sumatera Utara.

Leo juga sudah mengganti sejumlah pengurus Golkar DPD II (kabupaten dan kota) di Sumatera Utara, dan mengangkat Plt. (dik)

(Visited 59 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*