Besok DPR Putuskan Nasib Perppu KPK
BeritaPrima, Jakarta - Komisi III DPR akan segera memutuskan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi III akan menentukan apakah perppu yang menunjuk tiga orang pimpinan sementara KPK itu layak disahkan menjadi undang-undang atau tidak.
“Komisi III akan lakukan rapat pleno yang Insya Allah akan digelar besok (Kamis 23/4/2015) pukul 19.30 WIB untuk tentukan sikap apakah memberikan persetujuan atau tidak memberi persetujuan,” kata Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Hasil rapat pleno itu nantinya akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Jumat (24/4/2015). Sejauh ini, Komisi III telah mengundang Menteri Hukum dan HAM untuk memberikan penjelasan mengenai terbitnya Perppu tersebut. Komisi III juga sudah mengundang Kapolri Jendral Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta masukan.
Beberapa fraksi di Komisi III, kata Aziz, masih ada yang mempermasalahkan dihapusnya batasan umur maksimal 65 tahun untuk memasukkan Taufiqurrahman Ruki yang sudah berusia 68 tahun. Anggota DPR juga mempermasalahkan Johan Budi yang tak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
“Tapi saya tidak etik menyampaikan. Itu kan sikap fraksi-fraksi. Biarlah fraksi sendiri yang menyampaikan sikap,” ujarnya.
Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
(Aditya Sanjaya)


