Buntut Kasus Pencatutan Nama Jokowi, Ketua DPR Disarankan Mundur

setyanovantoBeritaPrima.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai, Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan perbuatan yang tidak patut jika benar terbukti mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.

“Tidak ada pilihan bagi kami, sebagai anggota ya harusnya malu dengan Novanto. Kalau perlu dia seorang gentelmen, ya mundur. Ini kan mempermalukan DPR,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2015).

Menurut dia, nantinya bisa saja ada proses lobi antarfraksi untuk menentukan Ketua DPR baru pengganti Setya Novanto.

Hal seperti itu, kata dia, pernah terjadi saat Ketua MPR periode lalu, Taufik Kiemas, meninggal dunia. Namun, bisa juga Ketua DPR dipilih kembali dengan mengocok ulang paket pimpinan DPR.

“Kalau kocok ulang enggak apa-apa, senang juga saya. Siapa tahu saya jadi ketua DPR,” kata Desmond sambil tertawa.

Politisi Partai Gerindra ini mendorong MKD bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. MKD tidak boleh pandang bulu meskipun yang diusut adalah pimpinan DPR. “Ujian terbesarnya adalah bisa enggak MKD dipercaya oleh masyarakat,” ucap Desmond.

Pada kesempatan terpisah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat transparan dalam mengusut laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kami juga mendesak terlapor, Setya Novanto, untuk sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI sampai ada putusan tetap dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD),” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri melalui pesan singkatnya, Selasa (17/11/2015), seperti dikutip Antara.

Ronald menegaskan, MKD harus menginformasikan kepada publik secara transparan selama proses pengusutan kasus itu. Rapat-rapat MKD diminta dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan.

Hal ini untuk memastikan penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan Kode Etik DPR RI.

Mengingat posisi terlapor merupakan Ketua DPR RI, dia meminta MKD bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apa pun serta tidak takut dengan tekanan dari pihak mana pun.

“Hal ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel,” katanya.

Kegagalan untuk menjalankan pemeriksaan etik dalam kasus tersebut secara terbuka, menurut dia, akan membuat wibawa DPR makin terpuruk.

“Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar. DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi,” kata Ronald.

Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presidendan Wakil Presiden.

Novanto tetap membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.

“Apalagi Presiden khusus dengan Freeport sangat perhatian, khususnya bagi hasil, CSR, untuk kepentingan rakyat dan rakyat Papua. Kita tidak akan membawa nama-nama yang bersangkutan,” kata Novanto.

Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.

Pada pertemuan ketiga, menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto juga disebut meminta PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.

Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport. (dik)

(Visited 81 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*