DPR Tetap Ngotot Revisi UU Pilkada
BeritaPrima, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menolak revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, DPR memutuskan untuk tetap melanjutkan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, presiden atau pemerintah belum secara resmi menolak usulan DPR mengenai revisi ini. Penolakan baru bisa dilakukan setelah DPR mengusulkan secara resmi revisi UU Pilkada tersebut.
“Kemarin kan baru bertemu saja. Presiden cuma menanyakan, apa memungkinkan ini direvisi? Apakah tidak terlalu mepet?” kata Riza usai rapat Komisi II, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Riza mengakui, Presiden memang sempat khawatir jika UU Pilkada yang akan direvisi ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada yang sudah berjalan. Namun, dia memastikan revisi ini hanya bersifat terbatas, dapat dilakukan dengan cepat, dan tidak akan mengganggu pilkada sedikit pun.
“Mungkin Presiden karena masih baru, juga tidak mengerti kalau UU itu bisa direvisi dalam waktu sekian hari,” ujar Riza.
Riza pun menambahkan, hasil rapat internal Komisi II sore ini sudah menyepakati bahwa revisi UU Pilkada ini akan terus dilanjutkan. Komisi II sudah menyepakati sejumlah poin yang akan direvisi, dan menyampaikan hal ini kepada seluruh fraksi yang ada di DPR.
“Pilkada itu kan tanggung jawab Komisi II. Kalau tidak direvisi, dua partai yang berperkara dipastikan tidak bsa ikut pilkada,” ucapnya.
Niat DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol muncul setelah dibuatnya draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Namun DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR mempertimbangkan lagi mengenai rencana revisi undang-undang pilkada ini. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5/2015).
“Presiden menyampaikan ke DPR untuk mempertimbangkan ulang revisi UU Pilkada ini,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin sore. “Secara implisit Presiden menolak, kita hargai itu,” ucap Taufik.
(Aditya Sanjaya)


