KPU Bantah Kubu Ical Dan Suryadharma Berhak Ikut Pilkada 2015

husnikpu4

Ketua KPU Husni Kamal Malik

BeritaPrima, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik membantah pernah menyatakan dalam Pemilu Kepala Daerah serentak 2015, kubu Partai Golongan Karya yang berhak ikut adalah kubu Aburizal Bakrie dan kubu Partai Persatuan Pembangunan yang berhak ikut adalah kubu Suryadharma Ali.

“Saya tidak pernah mengatakan itu, bahwa yang berhak adalah ini-itu,” kata Husni saat dihubungi, Rabu, (8/4/2015).

Menurut Husni, lembaganya justru belum memutuskan kubu mana yang berhak, nantinya, masalah dualisme kepengurusan di dua partai itu bakal terselesaikan di Peraturan KPU. Kini, peraturan tersebut masih digodok.

“Kami sedang menyiapkan PKPU yang nantinya bisa dilihat di situ siapa yang berhak,” ujarnya.

Sedangkan terkait pemberitaan banyak media yang mengutip pernyataan Husni ihwal kubu Aburizal Golkar dan kubu Suryadharma PPP yang berhak ikut Pemilu 2015, Husni cuma menjawab singkat. “Saya tidak pernah menyatakan itu dan tidak pernah menyebutkan itu,” kata eks Ketua KPU Daerah Sumatera Barat itu.

Menjelang Pilkada 2015, dualisme kepengurusan membuat masalah di Golkar dan PPP. Misalnya buntut perseteruan Aburizal dan Agung Laksono, kader Golkar di daerah berencana menggunakan partai lain untuk maju mencalokan diri menjadi kepala daerah.

Kisruh juga terjadi di PPP. Kubu Romahurmuziy menyatakan diri sebagai satu-satunya yang berhak memberikan rekomendasi atau persetujuan terkait Pilkada, bukan kubu Suryadharma.

(Aditya Sanjaya)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*