Gugatan Golkar Munas Ancol Dicabut, Yusril Tak Datang
BeritaPrima, Jakarta – Kuasa Hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mencabut gugatan terhadap Partai Golkar versi Munas Ancol, yang sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Setelah menetapkan Majelis Hakim tentang perkara ini dan telah menerima surat pencabutan gugatan pada 16 Maret 2015, namun para penggugat belum mengajukan jawabannya, karena pencabutan gugatan tidak bertentangan dengan undang-undang, permohonan cabut gugatan dapat dikabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bestman Simarmata, di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/3/2015).
Majelis hakim kemudian membebankan biaya perkara sebesar Rp 1,2 juta kepada Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) selaku pihak penggugat. Selanjutnya, Majelis hakim memerintahkan kepada panitera untuk mencoret gugatan tersebut.
Kuasa hukum Partai Golkar Munas Ancol, Victor W Nadapdap menyayangkan sikap kuasa hukum Ical yang tidak menghadiri jalannya sidang pencabutan gugatan tersebut. Victor berharap harus ada yang diperbaiki dalam internal Golkar.
“Seharusnya advokat saling menghormati, kami sudah siap-siap, jadi jangan main-main dong. Yusril tidak datang, ini ada etika, seharusnya dia sudah tahu etika profesi advokat. Golkar perlu diperbaiki, ini dua kali sudah dicatat, dia yang mendaftarkan sidang, dia juga yang mencabut,” tegas Victor.
Dalam perkara tersebut, kubu Aburizal Bakrie telah menggugat Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) seperti Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Ibnu Munjir, yang secara de facto menguasai kantor DPP Partai Golkar. Lalu, mereka juga menggugat hasil pengurusan Golkar yang dihasilkan Munas Ancol.
(Ichsan Husyaifi)


