Jokowi Ngotot Pilkada Serentak Tahun 2015, KPU: Sulit Bisa Dipenuhi
BeritaPrima, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkeras agar pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2015 sesuai amanat UU. Namun keinginan Jokowi kemungkinan besar tidak bisa terpenuhi. Selain karena DPR yang ngotot untuk melakukan revisi, juga KPU yang sulit untuk memenuhinya.
“Sebenarnya kan tidak beda jauh (mundurnya). Kalau 2015 akhir tahun, mundur ke 2016 awal,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, Selasa (10/2/2015) malam.
Pemerintah ingin Pilkada tetap dilakukan pada akhir 2015 karena sebagian besar daerah sudah menganggarkan dana Pilkada di APBD 2015. Menurut Riza, pengunduran ke 2016 tidak akan terlalu berpengaruh.
“Anggarannya sekarang sudah terpakai. Kalaupun 2016, tender dan pengadaan sudah dari sekarang. Jadi tetap memakai anggaran 2015,” ucap politikus Gerindra itu.
Alasan Komisi II DPR mengundurkan jadwal ke 2016 adalah agar lebih banyak daerah yang bisa melaksanakan Pilkada serentak dan masa jabatan pelaksana tugas (Plt) lebih singkat. Bila dilaksanakan pada 2015, hanya 207 daerah yang bisa melangsungkan Pilkada sementara ketika diundur bisa 271 daerah yang menjalankan.
Revisi UU Pilkada telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada rapat paripurna, Senin (9/2) lalu. DPR kemudian mengirimkan draft revisi ke pemerintah dan menunggu surat presiden (surpres) yang menugaskan kementerian terkait untuk pembahasan. Namun hingga Selasa (10/2) malam, surpres tersebut belum diterima oleh DPR.
“Surpres belum diterima padahal besok (hari ini) kita rencananya akan memulai pembahasan dengan Mendagri,” tuturnya.
Sementara itu pihak KPU juga menyatakan sulit untuk bisa menjalankan Pilkada serentak tahun ini. Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay mengatakan, waktu yang dimiliki KPU untuk melaksanakan pilkada tahun ini sangat sempit.
“Memungkinkan namun agak sulit,” ujar Hadar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/2/2015).
Menurut Hadar, meskipun ada tahapan pilkada yang dipotong atau dihapus, tetap saja waktu tak memungkinkan semua tahapan selesai tahun 2015. Ia mengatakan penyelesaian sengketa pilkada merupakan salah satu tahapan yang paling panjang waktunya, yakni 67 hari.
“Kalau ada yang ditinggal (pelantikan) ya enggak serentak lagi dong. Ini kan tujuannya keserentakan,” kata Hadar.
Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan pembahasan revisi pilkada pada 14-17 Februari 2015. Meskipun sudah diputus pada 17 Februari, kata Hadar, KPU butuh waktu untuk mengenalkan aturan baru tersebut. Komisi, ujarnya, juga minta waktu untuk mengubah Peraturan KPU. Dampaknya, tahapan pilkada tak bisa langsung dimulai.
“Kami butuh waktu 2-3 bulan,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berkukuh pilkada tetap dilakukan pada 2015. Menurut dia, KPU bisa mengkaji ulang tahapan pilkada, sehingga ada tahapan yang bisa dipotong, seperti uji publik dan pendaftaran.
Hadar mengatakan KPU dan Kementerian Dalam Negeri telah membicarakan kemungkinan pemotongan tahapan, seperti uji publik. “Ada opsi uji publik dilakukan partai, bukan kami. Namun, kami tetap harus lakukan untuk calon perseorangan,” ujarnya. Selain itu, waktu pendaftaran yang mulanya enam bulan juga mungkin akan dipotong hingga tiga bulan.
(Didik Supriyatno)

