Kebijakan Masuknya Wartawan Asing ke Papua Bukan Tanpa Syarat
BeritaPrima, Jakarta - Menteri Koordinator bidang politik hukum dan keamanan (menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno, menegaskan bahwa kebijakan masuknya wartawan asing ke tanah Papua dan Papua Barat bukan berarti tanpa syarat. Hal ini dituturkan dalam seminar nasional “Keterbukaan Papua Bagi Jurnalis Asing” di Wisma Antara, Jakarta Pusat,pada Selasa (26/5/2015).
“Kebijakan yang memungkinkan wartawan asing untuk melihat situasi di Papua seperti apa adanya ini bukan tanpa syarat,” ujarnya dalam keterangan persnya pada Selasa (26/5/2015).
|
Pilihan Redaksi
|
Menurut Tedjo, boleh saja jurnalis asing masuk ke Papua dan Papua Barat untuk membuat berita. Hanya saja, pembuatan berita tidak boleh fitnah. “Para jurnalis asing itu diperbolehkan masuk ke Papua dan Papua Barat dengan syarat ‘tidak memberikan fitnah atau hal-hal yang tidak nyata dan menjelekkan Indonesia,” tambah Tedjo.
Wartawan asing yang masuk ke Papua harus memiliki syarat berupa liputan yang proporsional. Terbukanya pintu Papua bagi jurnalis asing harus diikuti dengan prosedur izin dan pengawalan bagi para jurnalis selama melakukan liputan.
Sebagaimana diinformasikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat kebijakan yang membebaskan wartawan asing untuk masuk ke Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, wartawan asing dilarang untuk melakukan liputan. Kini, larangan tersebut telah dicabut.
(Agil Kurniadi)


