Kubu Agung Laksono Klaim Sebagai Pimpinan Golkar De Facto

kaligis1

Pengacara Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis.

BeritaPrima, Jakarta - Pengacara Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis menyebut kemenangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menunjukkan bahwa Agung Laksono merupakan pimpinan Partai Golkar secara de facto. Kaligis yang mewakili Agung itu sudah menerima putusan banding dari pengadilan tersebut.

“Sudah kami terima putusannya.Secara de facto Golkar yang dipimpin Agung Laksono,” kata Kaligis ketika dihubungi, Jumat (10/7/2015) malam.

Kaligis berharap kubu Aburizal Bakrie (Ical) mau menerima secara baik-baik. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kegaduhan dalam Pilkada mendatang.

“Kalau Bang Ical mau baik-baik. Pilkada nanti yang tanda tangan Bang Agung, kalau nggak gitu nanti kacau,” ujar Kaligis.

Sebelumnya putusan PT TUN yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung (MA) menerima banding dan mengesahkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar.

“Satu, menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; dua, membatalkan putusan PTUN Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding,” bunyi putusan PTTUN yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (10/7/2015).

Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa tentang SK Menkum HAM tentang Kepengurusan Golkar.

Kasus ini bermula saat muncul dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono yang terpilih lewat Munas Ancol sebagai yang sah.

Tak terima atas keputusan pemerintah, kubu Aburizal Bakrie yang menang di Munas Bali menggugat lewat PTUN dan dikabulkan. Namun kini putusan PTUN tersebut dianulir oleh PTTUN.

Berikut merupakan petikan putusan tersebut:

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Visited 37 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*