Kubu Ical: Langkah Perjuangan Terakhir Kami Munas Luar Biasa Golkar

ical munas bali

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid (kiri) bersama Ketua Umum Aburizal Bakrie.

BeritaPrima, Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid, mengatakan, Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (ARB) akan mempersiapkan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar jika proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat koordinasi daerah (rakorda) di Denpasar, Minggu (15/3/2015).

“Langkah perjuangan kita terakhir adalah menggelar munas luar biasa berdasarkan Pasal 30 ayat 3 tentang Anggaran Dasar Partai Golkar,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, ada dua poin dalam Pasal 30 ayat 3, yakni situasi partai genting dan Dewan Pimpinan Partai (DPP) melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Kami memakai poin yang pertama, yakni situasi partai genting,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, strategi yang diambil kubu Aburizal saat ini adalah “menyerang” melalui tiga sisi, yakni langkah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, langkah politik melalui Koalisi Merah Putih (KMP) yang tetap solid memberikan dukungan, dan melalui proses pidana di Mabes Polri.

“Jadi, kalau dalam strategi pemain bola, menyerang itu adalah langkah terbaik dibandingkan bertahan,” kata Nurdin.

Oleh karena itu, ia meminta para kader untuk tetap solid dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. Landasan yang digunakan Menkumham adalah putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksano.

Menurut Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2011, putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat.

Mahkamah Partai Golkar digelar berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat yang menyatakan tak berwenang mengadili konflik Golkar dan meminta agar konflik diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai Golkar.

Menurut putusan PN Jakpus, mahkamah yang berwenang mengadili adalah mahkamah partai yang dihasilkan dari Munas Golkar di Riau tahun 2009, yang terdiri dari Muladi, Djasri Marin, Andi Matalatta, Has Natabaya, dan Aulia Rachman.

(dik)

(Visited 32 times, 1 visits today)
Kategori: Parpol

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*