Mantan Wamenkumham Tuding Keputusan Presiden Salah
BeritaPrima,Jakarta- Presiden Jokowi memilih untuk menunggu proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan sebelum memutuskan pembatalan pelantikan Budi sebagai Kapolri. Eks Wamenkum HAM Prof Denny Indrayana memandang bahwa keputusan yang diambil Jokowi untuk menunggu proses praperadilan adalah keputusan yang salah.
“Seharusnya Pak Jokowi tidak menunggu praperadilan, itu salah. Dalam UU dijelaskan bahwa hak presiden untuk mengangkat dan memberhentikan tanpa harus menunggu praperadilan,” kata Denny di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut Denny, keputusan yang diambil presiden tidak memiliki dasar hukum. Apalagi, sudah jelas bahwa praperadilan tak akan menggugurkan status Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Malah aneh presiden memutuskan untuk menunggu. Karena kewenangan kan diberikan ke dia,” jelas Denny.
“Tanpa tunggu praperadilan yang pakai jurus mabuk itu batalkan saja pengangkatannya. Di DPR gimana itu urusan politik,” imbuhnya.
Guru besar hukum tata negara UGM itu juga mengingatkan kepada presiden soal dasar hukum pengajuan gugatan praperadilan. Presiden harus tahu, bahwa seperti dijelaskan di pasal 77 KUHAP, preperadilan tak bisa menggugurkan status tersangka. Budi Gunawan tetap akan jadi tersangka yang nantinya akan berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor.
“Sekali lagi pasal 77 bukan penetapan tersangka. Mereka mau masuk lewat pasal 95 ganti rugi itu juga harus tidak dibawa ke pengadillan dulu. KPK kan nggak ada SP3 pasti dibawa ke pengadilan. Kalau mereka bawa dengan pasal 95 minta ganti rugi, prematur. KUHAP nggak ada pintu masuk,” ujar Denny.
(Aditya Sanjaya)

