Menyedihkan! Megawati Masukkan Kriminal Dalam Kepengurusan PDIP
BeritaPrima, Denpasar - Sungguh menyedihkan! Satu terpidana dan dua tersangka korupsi masuk daftar Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2015-2020. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ternyata tetap memberikan jabatan penting bagi Rohmin Dahuri, Bambang Dwi Hartono, dan Idham Samawi.
Rohmin divonis 7 tahun bui setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dana non-budgeter di Kementerian Kelautan. Ia menjabat menteri saat Kabinet Gotong Royong di era pemerintahan Megawati. Di kongres Bali, Megawati mempercayakan posisi Ketua Bidang Kemaritiman kepada guru besar Institut Pertanian Bogor itu.
Bambang menjadi tersangka setelah ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus korupsi pungutan pajak daerah senilai Rp 720 juta. Kasus ini menyebabkannya harus meletakkan jabatan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya pada 2013. Megawati mempercayakan posisi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu kepada Bambang.
Selain Bambang, Megawati ternyata juga mempercayakan posisi penting di DPP PDIP kepada kader yang sedang menjalani proses hukum, yaitu Idham Samawi dalam dugaan korupsi dana hibah. Mantan Bupati Bantul ini dipercayakan menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Ideologi dan Kaderisasi.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Idham sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 senilai Rp 12,5 miliar. Status ini membuat Idham juga belum bisa aktif di DPR meski lolos dalam pemilihan umum legislatif. PDIP menangguhkan pelantikan Idham.
Karena itu LSM yang menamakan dirinya Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta menganggap PDI Perjuangan tidak mendukung agenda antikorupsi yang sedang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo.
“Kepengurusan DPP PDIP 2010-2015 tidak mencerminkan adanya agenda pemberantasan korupsi, ini menyakitkan rakyat,” ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta, Tri Wahyu (10/4/2015).
Pihaknya mendorong KPK untuk mengambilalih kasus Persiba Bantul. Sebab, dirinya khawatir Idham yang duduk di kepengurusan pusat akan mengintervensi penyelidikan.
“Sebagai orang yang punya kedudukan di DPP PDIP maka Idham bisa mengintervensi Jaksa Agung untuk memetieskan perkara korupsi yang menjeratnya dan tiga tersangka lainnya,” sebut Tri.
(Aditya Sanjaya)


