Meski DPR Reses, Panja Kasus Abraham Samad Jalan Terus

abraham baru2

Ketua KPK Abraham Samad. (Foto: BeritaPrima/dok)

BeritaPrima, Jakarta - Komisi III DPR memastikan Panitia Kerja untuk mengusut berbagai dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, akan tetap berjalan. Panja akan tetap bekerja meski DPR memasuki masa reses pada 18 Februari hingga 23 Maret 2015.

“Terlepas efektif tidak efektif kerja Panja pada masa reses ini, yang pasti kami sudah membentuk Panja dan akan tetap kami jalankan,” kata Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Junimart mengatakan, Panja ini beranggotakan sembilan orang perwakilan dari seluruh fraksi. Panja akan meminta keterangan dari beberapa orang yang disebut terkait manuver politik dan hubungan diduga menyalahi kode etik Abraham Samad sebagai Komisioner KPK.

Junimart menyebutkan, mereka yang akan dipanggil, di antaranya Putri Indonesia Elvira Devinamira yang disebut oleh pemilik Capitol Residence Supriansyah pernah bertemu dengan Abraham Samad di apartemen di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.

Selain itu, Panja juga akan mengundang wanita bernama Feriani Lim terkait pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor yang kini menjerat Abraham Samad sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan Barat.

“Ini kami lakukan bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR. Apalagi KPK mitra kerja dari Komisi III, tentu kita juga ingin agar masalah ini bisa clear ya dan tidak terjadi saling pendapat di masyarakat,” ujarnya.

Junimart menyarankan, Abraham Samad sebaiknya melakukan langkah hukum melapor pada Kepolisian apabila merasa difitnah dengan pengakuan sejumlah pihak yang disampaikan kepada Komisi III DPR.

“Kita mau KPK bersih dan KPK jangan digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi. Kalau merasa difitnah tidak boleh beropini, Beliau kan penegak hukum yang selama ini saya sendiri sangat salut, jangan sampai kesalutan saya runtuh terhadap Beliau,” kata Junimart.

Kesepakatan Komisi III membentuk Panja diambil dalam rapat pleno setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mantan Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dan mantan Koordinator Tim Sebelas, Andi Widjajanto.

(dik)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Kategori: Parlemen

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*