Pasca Putusan MK, KPU Diminta Revisi Peraturan Pilkada

husnikpu3BeritaPrima.com, Jakarta - Anggota Komisi II Arteria Dahlan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum harus segera merevisi peraturan yang dimiliki terkait pelaksanaan pencalonan kepala daerah. Hal ini perlu dilakukan agar hak politik masyarakat dapat tersalurkan.

“Solusinya harus bisa ter-cover di PKPU. Revisi PKPU pascaputusan MK yang mampu memastikan hak milih dan dipilih rakyat ini tidak tertunda,” kata Arteria dalam pesan singkat, Selasa (29/9/2015).

Ia menuturkan, MK dalam putusan terkait pasangan calon tunggal saat pilkada telah mengatur teknis pelaksanaan pilkada. Jika dalam penyelenggaraan pilkada serentak hanya diikuti pasangan calon tunggal, maka pemilihan dilakukan dengan mekanisme setuju atau tidak setuju.

Kendati demikian, mekanisme yang diatur MK tersebut masih menyisakan persoalan, yakni penyelenggaraan pilkada ditunda hingga periode berikutnya.

“Karena tetap tidak solutif. Harusnya dicarikan rumusan yang memberikan kepastian hukum dimana dalam situasi terburuk sekali pun akan terlahir pemimpin hasil pilkada serentak tanpa menunggu (periode selanjutnya),” ujarnya. (feb)

(Visited 18 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*