Tiga Kabupaten Dengan Calon Tunggal Segera Verifikasi Calon

KPU-Ida-Budiarti21BeritaPrima.com, Jakarta - Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum akan mengeksekusi putusan tersebut dengan tetap menggelar pilkada di tiga kabupaten yang hanya memiliki pasangan calon tunggal. KPU akan segera membuka tahapan verifikasi berkas pasangan calon tunggal di Blitar, Timor Tengah Utara, dan Tasikmalaya.

Demikian disampaikan komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (30/9). Ida mengatakan, dalam putusan MK disebutkan pemilihan pasangan calon tunggal dapat dilakukan apabila telah melampaui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 49 atau Pasal 50 UU Pilkada. Ketentuan tersebut dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum penyelenggaraan pilkada di tiga daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Ketiga daerah tersebut, yaitu Blitar, Jawa Timur; Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; dan Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah melakukan pendaftaran dan menghasilkan hanya ada satu pasangan calon. “Kemudian sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 telah dibuka lagi pendaftaran, tetapi tak ada yang mendaftar lagi dan tetap hanya ada satu pasangan calon,” kata Ida.

Berikutnya ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar membuka kembali pendaftaran, tetapi di tiga kabupaten tersebut tetap hanya ada satu pasangan calon. “Dengan demikian, telah diberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon, tetapi tetap tidak bisa terpenuhi sekurang-kurangnya dua pasangan calon. Karena itu, sesuai putusan MK, bisa dilakukan pemilihan terhadap pasangan calon tunggal di tiga daerah tersebut,” tutur Ida.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, verifikasi berkas terhadap pasangan calon tunggal akan dilakukan guna menjalankan perintah putusan MK terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.

“Jadi, satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya, dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada,” kata Hadar.

Dia menjelaskan, pendaftaran peserta pilkada di ketiga kabupaten tersebut telah dilakukan bersamaan dengan 266 daerah lainnya. Namun, setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, KPU setempat tidak kunjung mendapatkan pasangan calon lain.

KPU sempat memutuskan pelaksanaan pemungutan suara di ketiga kabupaten tersebut ditunda ke pilkada serentak 2017. “Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada pilkada 2015,” kata Hadar.

KPU Pusat akan menerbitkan surat edaran kepada ketiga kabupaten tersebut untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK tiap-tiap daerah.

“Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing. Suratnya akan kami terbitkan hari ini,” katanya.

Meskipun harus menanggung risiko ketidaksiapan daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan tahapan pilkada, KPU tetap mengakomodasi keberadaan pasangan calon tunggal demi menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Risiko yang harus dihadapi KPU daerah salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada. Pada saat pelaksanaan pilkada di ketiga kabupaten tersebut ditunda, anggaran yang sudah disusun kemungkinan telah diminta oleh pemerintah daerah setempat untuk dikembalikan.

Demikian disampaikan komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Rabu (30/9). Ida mengatakan, dalam putusan MK disebutkan pemilihan pasangan calon tunggal dapat dilakukan apabila telah melampaui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 49 atau Pasal 50 UU Pilkada. Ketentuan tersebut dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum penyelenggaraan pilkada di tiga daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.

Ketiga daerah tersebut, yaitu Blitar, Jawa Timur; Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; dan Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah melakukan pendaftaran dan menghasilkan hanya ada satu pasangan calon. “Kemudian sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 telah dibuka lagi pendaftaran, tetapi tak ada yang mendaftar lagi dan tetap hanya ada satu pasangan calon,” kata Ida.

Berikutnya ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu agar membuka kembali pendaftaran, tetapi di tiga kabupaten tersebut tetap hanya ada satu pasangan calon. “Dengan demikian, telah diberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon, tetapi tetap tidak bisa terpenuhi sekurang-kurangnya dua pasangan calon. Karena itu, sesuai putusan MK, bisa dilakukan pemilihan terhadap pasangan calon tunggal di tiga daerah tersebut,” tutur Ida.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, verifikasi berkas terhadap pasangan calon tunggal akan dilakukan guna menjalankan perintah putusan MK terkait keikutsertaan pasangan calon tunggal dalam pilkada.

“Jadi, satu pasangan calon yang ada sudah diterima pendaftarannya, KPU setempat akan cek kembali persyaratannya, dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada,” kata Hadar.

Dia menjelaskan, pendaftaran peserta pilkada di ketiga kabupaten tersebut telah dilakukan bersamaan dengan 266 daerah lainnya. Namun, setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, KPU setempat tidak kunjung mendapatkan pasangan calon lain.

KPU sempat memutuskan pelaksanaan pemungutan suara di ketiga kabupaten tersebut ditunda ke pilkada serentak 2017. “Kami sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bahwa putusan MK tersebut akan dilaksanakan pada pilkada 2015,” kata Hadar.

KPU Pusat akan menerbitkan surat edaran kepada ketiga kabupaten tersebut untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK tiap-tiap daerah.

“Kami akan minta KPU daerah untuk menetapkan perubahan jadwal tahapan melalui SK mereka masing-masing. Suratnya akan kami terbitkan hari ini,” katanya.

Meskipun harus menanggung risiko ketidaksiapan daerah tersebut untuk mengejar ketertinggalan tahapan pilkada, KPU tetap mengakomodasi keberadaan pasangan calon tunggal demi menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Risiko yang harus dihadapi KPU daerah salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada. Pada saat pelaksanaan pilkada di ketiga kabupaten tersebut ditunda, anggaran yang sudah disusun kemungkinan telah diminta oleh pemerintah daerah setempat untuk dikembalikan. (dik)

(Visited 37 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*