Peraturan Pilkada Calon Tunggal, KPU Tunggu Pembahasan Dengan DPR

Juri-ArdiantoroBeritaPrima.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuat aturan soal mekanisme pemilihan kepala daerah bagi daerah dengan calon tunggal. Pengesahan aturan tersebut masih menunggu pembahasan dengan Komisi II DPR RI.

“KPU sedang menyiapkan pelaksanaan pilkada di tiga daerah dengan satu pasangan calon kepala daerah. Karena jumlah calon beda, maka KPU harus mengubah mekanismenya,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro, dalam Seminar Pilkada Serentak di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Menurut Juri, beberapa poin yang akan disesuaikan dalam aturan pilkada seperti mekanisme penetapan calon, cara kampanye, cara pemilihan dan penetapan hasil berdasarkan rekapitulasi suara. Selain itu, pengaturan juga dibuat terkait penyelesaian sengketa dalam kondisi calon tunggal.

Selain menunggu pembahasan dengan DPR, KPU juga berencana untuk mengundang ahli untuk berdiskusi soal aturan terkait calon tunggal.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak. Saat ini, ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan. Daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (dik)

(Visited 66 times, 1 visits today)
Kategori: Pemilu

Write a Comment

Your e-mail address will not be published.
Required fields are marked*