Soal Dualisme Partai, KPU Ngaku Sulit Akomodasi Opsi Dari DPR

Komisioner KPU, Ida Budhiati.
BeritaPrima, Jakarta - Pertemuan antara pimpinan Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum menemui hasil. Kedua belah pihak masih gagal mendapatkan titik temu tentang mekanisme yang akan dipakai untuk menyelesaikan dualisme partai.
|
Pilihan Redaksi
|
Dalam hasil Panja Komisi II beberapa waktu lalu disebutkan bahwa, KPU diminta untuk menunggu adanya putusan inkracht terkait dualisme partai. Jika belum tercapai maka didorong untuk melakukan islah. Dan jika masih tidak tercapai, maka yang berhak ikut dalam Pilkada adalah berdasarkan putusan pengadilan terakhir.
Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, opsi tentang hasil pengadilan terakhir tersebut sulit diakomodasi, karena Undang-Undang (UU) hanya menerima keputusan hukum yang final dan mengikat.
“Solusinya adalah yang diatur KPU, parpol diminta bermufakat, berdamai dan membentuk kepengurusan sesuai UU dan kesepakatan perdamaian itu disampaikan ke pengadilan dan Kumham. Kalau tidak damai juga, maka KPU Provinsi dan Kota tidak bisa menerima,” tukas Ida di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto menyebutkan, pihaknya akan melakukan revisi terbatas tentang UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Itu dilakukan untuk memasukkan opsi yang tidak bisa dijalankan oleh KPU.
“KPU menerima putusan terkini asalkan revisi terbatas UU Nomor 8. Kalau ada akan akomodir itu. Kalau belum akan berjalan dengan draft yang akan dibuat, akan revisi terbatas,” tukas Yandri.
Dalam revisi tersebut, lanjut Yandri, DPR akan menambahkan pasal baru tentang kubu yang berhak ikut dalam Pilkada.
“Ditegaskan jika ada sengketa dan belum ada inkracht, maka yang dijadikan pedoman adalah kubu atau pihak yang diberikan putusan PTUN,” tegasnya. (dik)

